
Syarat & Ketentuan Layanan
Akad Sewa-Menyewa (Ijarah) AJATransindo
Mukadimah
Pasal 1: Persyaratan Subjek Akad
Kecakapan: Penyewa wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki kecakapan mental, dan identitas resmi (KTP/Passport) serta SIM A yang berlaku.
Kewajiban Registrasi: Setiap pelanggan wajib terdaftar dan teregistrasi secara resmi dalam database sistem manajemen AJATransindo. Kami hanya melayani transaksi dari individu yang telah melalui proses verifikasi data awal demi menjaga keamanan aset dan keberkahan transaksi.
Jenjang Keanggotaan (Member Reguler): Layanan standar diberikan kepada pelanggan yang telah terdaftar sebagai Member Reguler (Non-VIP). Status ini menjadi syarat dasar bagi setiap individu untuk dapat mengakses unit armada kami.
Keanggotaan VIP: Member VIP adalah bentuk apresiasi kami terhadap pelanggan yang memiliki integritas dan loyalitas tinggi. Keanggotaan ini bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis.
Pasal 2: Objek Sewa & Penggunaan
Kondisi Unit: Kami menyerahkan unit (Ertiga/XL7 Hybrid) dalam keadaan baik, bersih, dan laik jalan. Penyewa wajib memeriksa kondisi fisik saat serah terima.
Pemanfaatan Halal: Unit dilarang keras digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum RI maupun syariat Islam (seperti mengangkut barang haram, perjudian, atau aktivitas maksiat lainnya).
Area Operasional: Penggunaan unit terbatas pada wilayah kesepakatan. Membawa unit keluar wilayah tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran amanah dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 3: Komitmen Biaya & Ganti Rugi
Harga Mutlak: Harga yang disepakati (termasuk paket upgrade VIP) adalah final. Kami menjunjung tinggi transparansi tanpa biaya tersembunyi.
Tanggung Jawab (Dhaman): Sebagai pemegang amanah atas unit, Penyewa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian (taqshir) selama masa sewa.
Kebersihan kabin: Untuk menjaga kenyamanan bersama (sebagai bagian dari iman), dilarang merokok atau membawa hewan peliharaan di dalam unit. Pelanggaran dikenakan biaya pembersihan (Cleaning Fee).
Pasal 4: Pembatalan & Keterlambatan
Keterlambatan: Kami menghargai waktu Anda, dan kami berharap hal yang sama. Keterlambatan pengembalian tanpa konfirmasi akan dikenakan biaya kompensasi atas hilangnya peluang sewa bagi pelanggan lain.
Pembatalan: Pembatalan sepihak oleh penyewa wajib dikomunikasikan secepatnya agar tidak merugikan manajemen operasional kami.
Keamanan & Keberkahan Transaksi
Setiap transaksi di disusun berlandaskan prinsip saling rida (An-Taradin) dan amanah demi kenyamanan serta keberkahan bersama.